Correct Article 19
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan perolehan aset kelolaan;
b. perencanaan dan pengembangan usaha;
c. perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset;
d. pelaksanaan proses penilaian aset kelolaan;
e. pengelolaan dasbor aset kelolaan;
f. pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi;
g. pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga;
h. pengelolaan kepuasan pelanggan;
i. pelaksanaan pemanfaatan aset kelolaan;
j. perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan dan aset konsultasi;
k. pelaksanaan pemindahtanganan aset kelolaan;
l. pelaksanaan pemusnahan aset kelolaan;
m. pelaksanaan penghapusan aset kelolaan;
n. pelaksanaan layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi;
o. pelaksanaan layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset konsultasi dan mitra; dan
p. pelaksanaan kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi.
Your Correction
