Correct Article 30
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Current Text
(1) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Direktur, Kepala Divisi, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan tembusan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(2) Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi.
Your Correction
