Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing- masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan LMAN serta dengan instansi lain di luar LMAN sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction