Correct Article 28
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Current Text
Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing- masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan LMAN serta dengan instansi lain di luar LMAN sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction
