Correct Article 24
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan intern;
b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
e. membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas LMAN;
f. memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kerja dan upaya pencapaian strategi bisnis LMAN;
g. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dan pembina badan layanan umum;
h. melakukan reviu laporan keuangan;
i. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
j. menyusunan dan memutakhirkan pedoman kerja serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern; dan
k. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
