Correct Article 16
PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Current Text
(1) Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan dan Evaluasi Tanah;
b. Divisi Pendanaan Tanah I; dan
c. Divisi Pendanaan Tanah II.
(2) Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah dipimpin oleh Direktur.
Your Correction
