Pengelolaan Informasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
(1) Pengelolaan informasi percepatan P3DN meliputi:
a. perekaman informasi percepatan P3DN; dan
b. perubahan informasi percepatan P3DN.
(2) Informasi percepatan P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. informasi klaster percepatan P3DN; dan
b. persentase tingkat komponen dalam negeri.
(3) Pengelolaan informasi P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh operator.
(4) Pengelolaan informasi percepatan P3DN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai percepatan P3DN.
25. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Penerimaan merupakan operator pada Modul Bendahara.
(2) Kepala kantor/Satker merupakan approver pada Modul Bendahara.
(3) Dalam rangka operasionalisasi Modul Bendahara, operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perekaman saldo awal.
26. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Modul Pembayaran digunakan untuk:
a. penerbitan SPP;
b. penerbitan SPM;
c. pencatatan SP2D;
d. penyampaian informasi RPD Harian;
e. penerbitan SPBy;
f. koreksi data transaksi; dan
g. penyesuaian pagu DIPA.
(2) Penggunaan Modul Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. operator;
b. PPK selaku validator; dan
c. PPSPM/KPA/kepala kantor selaku approver sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(3) Untuk transaksi-transaksi tertentu yang karena sifatnya tidak dapat diproses melalui SAKTI, penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan pencatatan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diproses dengan aplikasi khusus yang diperuntukkan bagi masing- masing transaksi.
28. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator merekam tagihan sesuai dengan Dokumen Pendukung;
b. validator meneliti kesesuaian data tagihan dengan Dokumen Pendukung;
c. dalam hal data tagihan telah sesuai dengan Dokumen Pendukung, validator melakukan validasi secara sistem dan memberikan persetujuan;
d. validator menyetujui Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi, menerbitkan SPP dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, dan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya; dan
e. dalam hal data tagihan tidak sesuai dengan Dokumen Pendukung, validator mengembalikan data hasil perekaman kepada operator untuk diperbaiki dan direkam kembali oleh operator.
(2) Ketentuan mekanisme penerbitan SPP di tingkat Satker dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
29. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c.
(2) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. approver meneliti kesesuaian data SPP dengan Dokumen Pendukung;
b. approver melakukan pengujian secara sistem dan memberikan persetujuan; dan
c. approver menyetujui Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi, menerbitkan SPM dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, dan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya.
(3) Tata cara penerbitan SPM di tingkat Satker dilakukan sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan untuk Satker BA K/L; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran BUN pada kantor pelayanan perbendaharaan negara dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pada masing-masing Sub BA BUN.
30. Ketentuan Paragraf 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Satker menyampaikan dan/atau memutakhirkan informasi RPD Harian ke KPPN.
(2) Penyampaian dan/atau pemutakhiran informasi RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis pada saat persetujuan SPP dan/atau persetujuan SPM.
(3) Penyampaian informasi RPD Harian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kas pemerintah pusat.
32. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penerbitan SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator merekam bukti pengeluaran;
b. validator memeriksa dan meneliti kesesuaian data hasil perekaman yang dilakukan operator sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pengeluaran;
c. dalam hal hasil perekaman oleh operator telah sesuai dengan bukti pengeluaran, validator melakukan validasi secara sistem dan memberikan persetujuan, dan menerbitkan SPBy dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi; dan
d. dalam hal hasil perekaman oleh operator tidak sesuai dengan bukti pengeluaran, validator mengembalikan data hasil perekaman kepada operator untuk diperbaiki dan direkam kembali oleh operator.
33. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Modul Persediaan digunakan untuk kegiatan antara lain sebagai berikut:
a. perekaman referensi barang persediaan;
b. perekaman transaksi persediaan;
c. tutup buku persediaan; dan
d. pencetakan laporan persediaan.
35. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengguna Modul Persediaan meliputi:
a. operator; dan
b. approver.
(2) Operator melakukan perekaman referensi barang persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, perekaman transaksi persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, dan tutup buku persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c.
(3) Approver melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap perekaman transaksi persediaan dan melakukan tutup buku persediaan yang dilakukan oleh operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah sesuai.
(4) Pencetakan laporan persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d dapat dilakukan oleh operator dan approver.
36. Di antara Pasal 68 dan 69 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 68A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perekaman transaksi persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, meliputi:
a. transaksi masuk;
b. transaksi keluar;
c. transaksi koreksi; dan
d. transaksi opname fisik.
37. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 69 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Modul Persediaan menghasilkan laporan sebagai berikut:
a. Dihapus;
b. laporan persediaan; dan
c. laporan posisi persediaan di neraca.
(2) Dalam hal UAKPB membentuk UAPKPB, laporan persediaan UAKPB mencakup data persediaan pada UAPKPB di bawahnya.
38. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Modul Aset Tetap digunakan untuk pemrosesan transaksi sebagai berikut:
a. perekaman transaksi BMN nonpersediaan;
b. perekaman transaksi barang nonBMN yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaporkan;
c. perhitungan penyusutan/amortisasi;
d. tutup buku aset tetap; dan
e. pencetakan buku/daftar dan laporan BMN.
39. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengguna Modul Aset Tetap terdiri atas:
a. operator;
b. validator; dan
c. approver.
(2) Operator melakukan perekaman transaksi BMN non persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, perekaman transaksi barang nonBMN yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, perhitungan penyusutan/amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c, dan tutup buku aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d.
(3) Validator melakukan verifikasi kesesuaian dan validasi terhadap pemrosesan transaksi yang telah dilakukan oleh operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Approver meneliti dan melakukan persetujuan terhadap pemrosesan transaksi yang telah sesuai berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh validator sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data hasil pemrosesan transaksi dengan penelitian oleh approver sebagaimana dimaksud pada ayat (4), approver mengembalikan data hasil perekaman kepada validator untuk dilakukan batal validasi dan dilakukan perbaikan oleh operator.
(6) Operator, validator, dan approver dapat melakukan pencetakan laporan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e.
40. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perekaman transaksi BMN nonpersediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dan perekaman transaksi barang nonBMN yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, meliputi:
a. perolehan BMN, perubahan BMN, BMN Hilang, penghentian penggunaan, usulan penghapusan BMN, penghapusan BMN, bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya (BPYBDS), aset kemitraan, transfer internal, inventarisasi dan penilaian kembali, aset konsesi jasa, properti investasi;
b. perolehan KDP, perubahan/pengembangan KDP, penghapusan/penghentian KDP, transfer internal KDP, saldo awal KDP, hibah masuk KDP, koreksi perubahan nilai KDP, transfer online KDP, perolehan lainnya KDP, reklasifikasi KDP, koreksi pencatatan KDP;
c. saldo awal BMN bersejarah, perolehan BMN bersejarah dan penghapusan BMN bersejarah;
d. saldo awal aset tetap renovasi, pembelian aset, penyelesaian langsung, penyelesaian dengan KDP, dan perolehan lainnya;
e. perolehan dan penghapusan barang pihak ketiga;
dan
f. perolehan, perubahan, dan penghapusan aset konsesi jasa mitra.
41. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Modul Aset Tetap menghasilkan laporan berupa:
a. laporan barang;
b. laporan penyusutan; dan
c. laporan posisi BMN di neraca.
42. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perhitungan penyusutan/amortisasi atas aset tetap dan aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusutan BMN dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah pusat.
43. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Modul Piutang digunakan untuk kegiatan:
a. perekaman referensi debitur;
b. perekaman transaksi piutang;
c. perekaman surat penagihan;
d. tutup buku piutang; dan
e. pencetakan laporan piutang.
44. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perekaman transaksi piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi:
a. perekaman data piutang;
b. perekaman settlement pembayaran/pelunasan piutang;
c. reklasifikasi kualitas piutang;
d. perhitungan penyisihan piutang;
e. transfer keluar-transfer masuk data piutang;
f. perekaman hapus buku/hapus tagih;
g. perekaman koreksi piutang dan koreksi hapus piutang; dan
h. perhitungan bagian lancar piutang jangka panjang.
45. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Modul Akuntansi dan Pelaporan digunakan untuk kegiatan:
a. perekaman transaksi;
b. monitoring jurnal;
c. tutup buku; dan
d. pencetakan Laporan Keuangan.
46. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perekaman transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a meliputi:
a. jurnal manual dan jurnal penyesuaian;
b. transaksi resiprokal; dan
c. penerimaan dari potongan SP2D Satker lain.
47. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Modul Akuntansi dan Pelaporan menghasilkan komponen Laporan Keuangan meliputi:
a. laporan operasional;
b. neraca;
c. laporan realisasi anggaran;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. laporan arus kas; dan
f. laporan perubahan saldo anggaran lebih.
48. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Aplikasi untuk monitoring data dan transaksi SAKTI disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Aplikasi untuk monitoring data dan transaksi SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan untuk monitoring realisasi anggaran, data supplier, data kontrak, status tagihan, hasil
rekonsiliasi data, dan indikator kesesuaian data pelaporan.
49. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penatausahaan transaksi Bendahara Pengeluaran pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan Satker atase teknis di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan penerbitan SPM dan pencatatan SP2D atas transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dilakukan dengan menggunakan SAKTI paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA