Correct Article 80A
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Current Text
Perekaman transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a meliputi:
a. jurnal manual dan jurnal penyesuaian;
b. transaksi resiprokal; dan
c. penerimaan dari potongan SP2D Satker lain.
47. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
