Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perekaman transaksi BMN nonpersediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dan perekaman transaksi barang nonBMN yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, meliputi: a. perolehan BMN, perubahan BMN, BMN Hilang, penghentian penggunaan, usulan penghapusan BMN, penghapusan BMN, bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya (BPYBDS), aset kemitraan, transfer internal, inventarisasi dan penilaian kembali, aset konsesi jasa, properti investasi; b. perolehan KDP, perubahan/pengembangan KDP, penghapusan/penghentian KDP, transfer internal KDP, saldo awal KDP, hibah masuk KDP, koreksi perubahan nilai KDP, transfer online KDP, perolehan lainnya KDP, reklasifikasi KDP, koreksi pencatatan KDP; c. saldo awal BMN bersejarah, perolehan BMN bersejarah dan penghapusan BMN bersejarah; d. saldo awal aset tetap renovasi, pembelian aset, penyelesaian langsung, penyelesaian dengan KDP, dan perolehan lainnya; e. perolehan dan penghapusan barang pihak ketiga; dan f. perolehan, perubahan, dan penghapusan aset konsesi jasa mitra. 41. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction