Correct Article 58
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Current Text
(1) Modul Pembayaran digunakan untuk:
a. penerbitan SPP;
b. penerbitan SPM;
c. pencatatan SP2D;
d. penyampaian informasi RPD Harian;
e. penerbitan SPBy;
f. koreksi data transaksi; dan
g. penyesuaian pagu DIPA.
(2) Penggunaan Modul Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. operator;
b. PPK selaku validator; dan
c. PPSPM/KPA/kepala kantor selaku approver sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(3) Untuk transaksi-transaksi tertentu yang karena sifatnya tidak dapat diproses melalui SAKTI, penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan pencatatan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diproses dengan aplikasi khusus yang diperuntukkan bagi masing- masing transaksi.
28. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
