Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modul Pembayaran digunakan untuk: a. penerbitan SPP; b. penerbitan SPM; c. pencatatan SP2D; d. penyampaian informasi RPD Harian; e. penerbitan SPBy; f. koreksi data transaksi; dan g. penyesuaian pagu DIPA. (2) Penggunaan Modul Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. operator; b. PPK selaku validator; dan c. PPSPM/KPA/kepala kantor selaku approver sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (3) Untuk transaksi-transaksi tertentu yang karena sifatnya tidak dapat diproses melalui SAKTI, penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pencatatan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diproses dengan aplikasi khusus yang diperuntukkan bagi masing- masing transaksi. 28. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction