Correct Article 31
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Current Text
(1) Pengelolaan data capaian output meliputi:
a. perekaman dan pemutakhiran proyeksi data capaian output; dan
b. perekaman dan pemutakhiran data capaian output.
(2) Proyeksi data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat informasi terkait target realisasi volume rincian output dan target progres capaian realisasi output dalam satu tahun anggaran.
(3) Data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memuat informasi terkait realisasi volume rincian output dan progres capaian realisasi output.
(4) Pengelolaan data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh operator.
22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
