Correct Article 70
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Current Text
Modul Aset Tetap digunakan untuk pemrosesan transaksi sebagai berikut:
a. perekaman transaksi BMN nonpersediaan;
b. perekaman transaksi barang nonBMN yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaporkan;
c. perhitungan penyusutan/amortisasi;
d. tutup buku aset tetap; dan
e. pencetakan buku/daftar dan laporan BMN.
39. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
