Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perhitungan penyusutan/amortisasi atas aset tetap dan aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusutan BMN dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah pusat. 43. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction