Correct Article 32A
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Current Text
(1) Pengelolaan informasi percepatan P3DN meliputi:
a. perekaman informasi percepatan P3DN; dan
b. perubahan informasi percepatan P3DN.
(2) Informasi percepatan P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. informasi klaster percepatan P3DN; dan
b. persentase tingkat komponen dalam negeri.
(3) Pengelolaan informasi P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh operator.
(4) Pengelolaan informasi percepatan P3DN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai percepatan P3DN.
25. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
