Correct Article 11H
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Current Text
(1) Penyelarasan data Renja-K/L dan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D huruf e dilakukan terhadap informasi kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan DJA.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh operator dan approver pada unit eselon I dan K/L.
Your Correction
