Correct Article 32
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Current Text
Pengelolaan data capaian output dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
23. Setelah Paragraf 6 ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 7 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
