Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Modul Akuntansi dan Pelaporan menghasilkan komponen Laporan Keuangan meliputi: a. laporan operasional; b. neraca; c. laporan realisasi anggaran; d. laporan perubahan ekuitas; e. laporan arus kas; dan f. laporan perubahan saldo anggaran lebih. 48. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction