Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satker menyampaikan dan/atau memutakhirkan informasi RPD Harian ke KPPN. (2) Penyampaian dan/atau pemutakhiran informasi RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis pada saat persetujuan SPP dan/atau persetujuan SPM. (3) Penyampaian informasi RPD Harian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kas pemerintah pusat. 32. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction