Correct Article 20
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Current Text
(1) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
b. approver Satker meneliti dan menyetujui usulan revisi anggaran; dan
c. berdasarkan persetujuan usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, operator/approver melakukan pemutakhiran ketersediaan dana.
(2) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
b. approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi anggaran;
c. approver Satker mengirim usulan revisi anggaran ke Kanwil DJPb dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya;
d. dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi anggaran ke Kanwil DJPb dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
e. berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan/atau d, Kanwil DJPb melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran; dan
f. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kanwil DJPb dapat melakukan pengesahan usulan revisi anggaran pada SPAN.
(3) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
b. approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi anggaran;
c. approver Satker mengirim usulan revisi anggaran ke unit eselon I;
d. dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi anggaran ke unit eselon I dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
e. operator unit eselon I dapat melakukan perubahan data usulan revisi anggaran;
f. approver unit eselon I meneliti kesesuaian data revisi anggaran;
g. dalam hal data telah sesuai, approver memberikan persetujuan dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya;
h. berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf g, Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran;
i. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf h, Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb dapat melakukan pengesahan usulan revisi anggaran pada SPAN; dan
j. dalam hal data tidak sesuai, approver unit eselon I mengembalikan data revisi anggaran untuk diperbaiki oleh operator unit eselon I.
(4) Dalam hal revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan inisiatif dari unit eselon I, operator unit eselon I dapat secara langsung melakukan perekaman data revisi anggaran Satker, untuk selanjutnya dilakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f sampai dengan huruf j.
(5) Kewenangan revisi anggaran yang dilaksanakan pada tingkat DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator Satker melakukan perekaman data usulan revisi anggaran;
b. approver Satker meneliti kesesuaian data revisi anggaran dan menyetujui data revisi anggaran;
c. approver Satker mengirim usulan revisi anggaran ke unit eselon I;
d. dalam hal Satker mempunyai konsolidator tingkat wilayah, penyampaian usulan revisi anggaran ke unit eselon I dilakukan dengan persetujuan konsolidator tingkat wilayah;
e. operator unit eselon I dapat melakukan perubahan data usulan revisi anggaran;
f. approver unit eselon I meneliti kesesuaian data revisi anggaran;
g. dalam hal data telah sesuai, approver memberikan persetujuan dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya;
h. berdasarkan data usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf g, DJA melakukan penelitian atas usulan revisi anggaran;
i. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf h, DJA dapat melakukan pengesahan usulan revisi anggaran pada SPAN;
dan
j. dalam hal data tidak sesuai, approver unit eselon I mengembalikan data revisi anggaran untuk diperbaiki oleh operator unit eselon I.
(6) Dalam hal revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan inisiatif dari unit eselon I, operator unit eselon I dapat secara langsung melakukan perekaman data revisi anggaran Satker, untuk selanjutnya dilakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f sampai dengan huruf j.
18. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
