Correct Article 11G
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Current Text
(1) Persetujuan informasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D huruf d dilaksanakan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan c.q. DJA.
(2) Persetujuan informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. approver Kementerian PPN/Bappenas dan DJA meneliti dan menyetujui usulan/pemutakhiran informasi kinerja yang telah dilakukan proses penelaahan; dan
b. validator Kementerian PPN/Bappenas dan DJA MENETAPKAN informasi kinerja yang telah disetujui oleh approver Kementerian PPN/Bappenas dan DJA.
Your Correction
