Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Penerimaan merupakan operator pada Modul Bendahara. (2) Kepala kantor/Satker merupakan approver pada Modul Bendahara. (3) Dalam rangka operasionalisasi Modul Bendahara, operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perekaman saldo awal. 26. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction