Correct Article 84
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Current Text
(1) Aplikasi untuk monitoring data dan transaksi SAKTI disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Aplikasi untuk monitoring data dan transaksi SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan untuk monitoring realisasi anggaran, data supplier, data kontrak, status tagihan, hasil
rekonsiliasi data, dan indikator kesesuaian data pelaporan.
49. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
