Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aplikasi untuk monitoring data dan transaksi SAKTI disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Aplikasi untuk monitoring data dan transaksi SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk monitoring realisasi anggaran, data supplier, data kontrak, status tagihan, hasil rekonsiliasi data, dan indikator kesesuaian data pelaporan. 49. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction