SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pengawasan dan Penindakan;
c. Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan;
d. Bidang Perkapalan dan Kepelautan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan;
b. penyiapan bahan ketatausahaan, kerumahtanggaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Perlengkapan;
dan
b. Subbagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketatausahaan, kerumahtanggaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
Bidang Pengawasan dan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, pemeriksaan kapal, penerbitan surat persetujuan berlayar, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dan penahanan kapal atas perintah pengadilan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengawasan dan Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, bongkar muat barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta barang curah padat, barang khusus, pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasillitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi;
b. pengawasan kelaiklautan kapal, pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, pemeriksaan kapal berbendera INDONESIA dan pemeriksaan kapal asing, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan surat persetujuan berlayar; dan
c. pengawasan, penyidikan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan,
penahanan kapal atas perintah pengadilan, pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (search and rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta pelaksanaan koordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan.
Bidang Pengawasan dan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Bandar;
b. Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal; dan
c. Seksi Patroli dan Penindakan.
(1) Seksi Pengawasan Bandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, bongkar muat barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta barang curah padat, barang khusus, pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi.
(2) Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan surat persetujuan berlayar.
(3) Seksi Patroli dan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengawasan, penyidikan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan, penahanan kapal atas perintah pengadilan, pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (search and rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta pelaksanaan koordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan.
Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal dan penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan, serta pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, dan sarana bantu navigasi pelayaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan dan pengendalian trayek angkutan laut dalam negeri, pelayaran rakyat, angkutan laut luar negeri dan angkutan laut khusus;
b. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian usaha angkutan laut dan usaha jasa terkait serta evaluasi tarif usaha angkutan laut dan usaha jasa terkait; dan
c. penyiapan bahan pengaturan, pengawasan dan penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran, penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan dan kelancaran arus barang, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, penyusunan rencana induk pelabuhan, penyusunan dan pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri Perhubungan atas penggunaan perairan dan/atau daratan dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan dan evaluasi tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan, pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan dan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Lalu Lintas;
b. Seksi Angkutan Laut; dan
c. Seksi Kepelabuhanan.
(1) Seksi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian trayek angkutan laut dalam negeri, pelayaran rakyat, angkutan laut luar negeri dan angkutan laut khusus.
(2) Seksi Angkutan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian usaha angkutan laut dan usaha jasa terkait serta evaluasi tarif usaha angkutan laut dan usaha jasa terkait.
(3) Seksi Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, mempunyai tugas menyiapkan bahan pengaturan, pengawasan dan penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran, penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan dan kelancaran arus barang, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, penyusunan rencana induk pelabuhan, penyusunan dan pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri Perhubungan atas penggunaan perairan dan/atau daratan dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan dan evaluasi tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan, pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan dan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Bidang Perkapalan dan Kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal serta penyijilan awak kapal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian, pengesahan, penerbitan sertifikasi di bidang rancang bangun, stabilitas dan garis muat kapal, pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran kapal serta penerbitan surat tanda kebangsaan kapal;
b. penyiapan bahan pemeriksaan dan/atau audit
penerbitan sertifikasi di bidang keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dan manajemen keselamatan kapal; dan
c. penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan dan penyijilan awak kapal.
Bidang Perkapalan dan Kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas:
a. Seksi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal;
b. Seksi Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran;
dan
c. Seksi Kepelautan.
(1) Seksi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian, pengesahan, penerbitan sertifikasi di bidang rancang bangun, stabilitas dan garis muat kapal, pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran kapal serta penerbitan surat tanda kebangsaan kapal.
(2) Seksi Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan/atau audit penerbitan sertifikasi di bidang keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dan manajemen keselamatan kapal.
(3) Seksi Kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan dan penyijilan awak kapal.
Di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.