Correct Article 23
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction
