Correct Article 27
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait.
Your Correction
