Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait.
Your Correction