Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Pengawasan Bandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, bongkar muat barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta barang curah padat, barang khusus, pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi. (2) Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera INDONESIA dan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan surat persetujuan berlayar. (3) Seksi Patroli dan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengawasan, penyidikan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan, penahanan kapal atas perintah pengadilan, pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (search and rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta pelaksanaan koordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan.
Your Correction