Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang Perkapalan dan Kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal serta penyijilan awak kapal.
Your Correction