Correct Article 17
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Current Text
Bidang Perkapalan dan Kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal serta penyijilan awak kapal.
Your Correction
