Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menyampaikan laporan kinerja kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction