Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang Pengawasan dan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Bandar; b. Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal; dan c. Seksi Patroli dan Penindakan.
Your Correction