Correct Article 26
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Current Text
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menyusun analisis beban kerja, analisis jabatan, peta jabatan serta uraian tugas dan fungsi terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama.
Your Correction
