Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction