Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction