Correct Article 8
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Current Text
(1) Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketatausahaan, kerumahtanggaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
Your Correction
