Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan fungsi pengaturan yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama hanya terbatas pada penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.
Your Correction