Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dibentuk pada 4 (empat) lokasi, terdiri atas: a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Medan; b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara; c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya; dan d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Makassar.
Your Correction