Correct Article 33
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Current Text
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dibentuk pada 4 (empat) lokasi, terdiri atas:
a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Medan;
b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara;
c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya; dan
d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama
Makassar, Makassar.
Your Correction
