Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Perlengkapan; dan b. Subbagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Your Correction