Correct Article 14
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan dan pengendalian trayek angkutan laut dalam negeri, pelayaran rakyat, angkutan laut luar negeri dan angkutan laut khusus;
b. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian usaha angkutan laut dan usaha jasa terkait serta evaluasi tarif usaha angkutan laut dan usaha jasa terkait; dan
c. penyiapan bahan pengaturan, pengawasan dan penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran, penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan dan kelancaran arus barang, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, penyusunan rencana induk pelabuhan, penyusunan dan pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri Perhubungan atas penggunaan perairan dan/atau daratan dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan dan evaluasi tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan, pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan dan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Your Correction
