Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan;
b. penyiapan bahan ketatausahaan, kerumahtanggaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
