Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan; b. penyiapan bahan ketatausahaan, kerumahtanggaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction