Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dokumen Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk Pertahanan Negara
yang selanjutnya disebut Dokumen Renbut Alpalhankam adalah dokumen strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang dihasilkan melalui proses perencanaan, pelaksanaan dan penetapan untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
2. Operational Requirements yang selanjutnya disebut Opsreq adalah jabaran dari tuntutan operasional Tentara Nasional INDONESIA, dalam bentuk kemampuan daya gerak, daya gempur, daya tahan, kemampuan manuver, kemampuan kendali dan lain-lain yang digunakan sebagai dasar dalam menyusun spesifikasi teknis.
3. Spesifikasi Teknis yang selanjutnya disebut Spektek pada dokumen Renbut adalah persyaratan dan kemampuan teknis serta hal teknis terkait lainnya dari Alpalhankam yang dibutuhkan untuk memenuhi Opsreq yang meliputi:
jenis/type, dimensi, limitasi, kelengkapan, usia pakai, kapasitas, dan gambar.
4. Kebijakan Strategis Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Kebijakan Strategis adalah dokumen strategis Kementerian Pertahanan yang meliputi postur, doktrin, strategi, dan kebijakan pertahanan negara.
5. Postur Pertahanan Negara adalah wujud penampilan kekuatan pertahanan negara yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem pertahanan negara, terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
6. Perencanaan Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk 5 (lima) tahun ke depan untuk dipedomani oleh satuan di bawahnya.
7. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk pertahanan negara yang selanjutnya disebut Alpalhankam untuk pertahanan negara adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara.
8. Kajian Teknis adalah analisis terhadap latar belakang, data dan fakta serta evaluasi dari berbagai aspek untuk menentukan layak atau tidaknya Alpalhankam untuk pertahanan negara tertentu yang akan diadakan, meliputi aspek teknis, operasional, penyedia, ekonomi, politik, legal, organisasi, target waktu dan pemberdayaan industri dalam negeri untuk kemandirian.
9. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut dan UO TNI Angkatan Udara.
10. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
11. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memuat:
a. jenis kebutuhan;
b. Opsreq;
c. Spektek;
d. perkiraan biaya;
e. rencana distribusi;
f. Kajian Teknis; dan
g. daftar penyedia.
(2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah dan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c memuat:
a. jenis kebutuhan;
b. jumlah kebutuhan;
c. Opsreq;
d. Spektek;
e. perkiraan biaya;
f. rencana distribusi;
g. Kajian Teknis; dan
h. daftar penyedia.
(3) Jenis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a memuat daftar kebutuhan beserta peralatan pendukungnya sesuai kebutuhan.
(4) Jumlah kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat penjelasan mengenai banyaknya kebutuhan yang dibutuhkan.
(5) Opsreq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c memuat persyaratan dan kemampuan operasional Alpalhankam TNI yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(6) Spektek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d memuat persyaratan teknis materiil yang terukur dan penjabaran dari Opsreq dengan
memperhatikan perkembangan teknologi yang tersedia serta kebutuhan kemandirian.
(7) Perkiraan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf e memuat:
a. biaya perencanaan;
b. harga termasuk biaya sertifikasi kelaikan, asuransi, angkutan atau distribusi, pajak, pelatihan, dan biaya pendukung lainnya; dan
c. biaya operasional, pemeliharaan sampai dengan penghapusan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(8) Rencana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf f memuat rencana awal pendistribusian yang direncanakan.
(9) Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf g memuat latar belakang, data dan fakta, analisis dan evaluasi terhadap layak atau tidak layak Alpalhankam diadakan.
(10) Daftar penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf h memuat daftar calon penyedia Alpalhankam.
(1) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a memuat:
a. jenis kebutuhan;
b. Opsreq;
c. Spektek;
d. perkiraan biaya;
e. rencana distribusi;
f. Kajian Teknis;
g. skema pengadaan; dan
h. daftar penyedia.
(2) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah dan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan huruf c memuat:
a. jenis kebutuhan;
b. jumlah kebutuhan;
c. Opsreq;
d. Spektek;
e. perkiraan biaya;
f. rencana distribusi;
g. Kajian Teknis;
h. skema pengadaan;
i. dukungan sarana prasarana yang diperlukan; dan
j. daftar penyedia.
(3) Jenis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a memuat daftar kebutuhan beserta peralatan pendukungnya sesuai kebutuhan.
(4) Jumlah kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat penjelasan mengenai banyaknya kebutuhan yang dibutuhkan.
(5) Opsreq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c memuat persyaratan dan kemampuan operasional Alpalhankam TNI yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(6) Spektek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d memuat persyaratan teknis materiil yang terukur dan penjabaran dari Opsreq dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang tersedia serta kebutuhan kemandirian.
(7) Perkiraan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf e memuat:
a. biaya perencanaan;
b. harga termasuk biaya sertifikasi kelaikan, asuransi, angkutan atau distribusi, pajak, pelatihan, dan biaya pendukung lainnya; dan
c. biaya operasional, pemeliharaan sampai dengan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Rencana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf f memuat rencana awal pendistribusian yang direncanakan.
(9) Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf g memuat latar belakang, data dan fakta, analisis dan evaluasi terhadap layak atau tidak layak Alpalhankam diadakan.
(10) Skema pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf h memuat penentuan kebijakan cara:
a. pembelian dalam negeri yang disertai dengan keterangan adanya sertifikasi kelaikan yang berbasis Standar Militer INDONESIA;
b. pembelian luar negeri yang disertai dengan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset;
c. pembuatan dalam negeri yang disertai dengan keterangan hasil produk Litbang yang melalui sertifikasi tipe/desain atau first article; atau
d. sumber pendanaan menggunakan pinjaman dalam negeri atau pinjaman luar negeri.
(11) Dukungan sarana prasarana yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i memuat keperluan sarana prasarana guna menjamin operasional Alpalhankam.
(12) Daftar penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf j memuat daftar calon penyedia Alpalhankam.