Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari:
a. perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang;
b. perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah; dan
c. perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek.
Your Correction
