Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memuat: a. jenis kebutuhan; b. Opsreq; c. Spektek; d. perkiraan biaya; e. rencana distribusi; f. Kajian Teknis; dan g. daftar penyedia. (2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah dan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c memuat: a. jenis kebutuhan; b. jumlah kebutuhan; c. Opsreq; d. Spektek; e. perkiraan biaya; f. rencana distribusi; g. Kajian Teknis; dan h. daftar penyedia. (3) Jenis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a memuat daftar kebutuhan beserta peralatan pendukungnya sesuai kebutuhan. (4) Jumlah kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat penjelasan mengenai banyaknya kebutuhan yang dibutuhkan. (5) Opsreq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c memuat persyaratan dan kemampuan operasional Alpalhankam TNI yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. (6) Spektek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d memuat persyaratan teknis materiil yang terukur dan penjabaran dari Opsreq dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang tersedia serta kebutuhan kemandirian. (7) Perkiraan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf e memuat: a. biaya perencanaan; b. harga termasuk biaya sertifikasi kelaikan, asuransi, angkutan atau distribusi, pajak, pelatihan, dan biaya pendukung lainnya; dan c. biaya operasional, pemeliharaan sampai dengan penghapusan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (8) Rencana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf f memuat rencana awal pendistribusian yang direncanakan. (9) Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf g memuat latar belakang, data dan fakta, analisis dan evaluasi terhadap layak atau tidak layak Alpalhankam diadakan. (10) Daftar penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf h memuat daftar calon penyedia Alpalhankam.
Your Correction