Correct Article 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memuat:
a. jenis kebutuhan;
b. Opsreq;
c. Spektek;
d. perkiraan biaya;
e. rencana distribusi;
f. Kajian Teknis; dan
g. daftar penyedia.
(2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah dan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c memuat:
a. jenis kebutuhan;
b. jumlah kebutuhan;
c. Opsreq;
d. Spektek;
e. perkiraan biaya;
f. rencana distribusi;
g. Kajian Teknis; dan
h. daftar penyedia.
(3) Jenis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a memuat daftar kebutuhan beserta peralatan pendukungnya sesuai kebutuhan.
(4) Jumlah kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat penjelasan mengenai banyaknya kebutuhan yang dibutuhkan.
(5) Opsreq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c memuat persyaratan dan kemampuan operasional Alpalhankam TNI yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(6) Spektek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d memuat persyaratan teknis materiil yang terukur dan penjabaran dari Opsreq dengan
memperhatikan perkembangan teknologi yang tersedia serta kebutuhan kemandirian.
(7) Perkiraan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf e memuat:
a. biaya perencanaan;
b. harga termasuk biaya sertifikasi kelaikan, asuransi, angkutan atau distribusi, pajak, pelatihan, dan biaya pendukung lainnya; dan
c. biaya operasional, pemeliharaan sampai dengan penghapusan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(8) Rencana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf f memuat rencana awal pendistribusian yang direncanakan.
(9) Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf g memuat latar belakang, data dan fakta, analisis dan evaluasi terhadap layak atau tidak layak Alpalhankam diadakan.
(10) Daftar penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf h memuat daftar calon penyedia Alpalhankam.
Your Correction
