Correct Article 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemhan dan Inspektorat Jenderal TNI sesuai dengan kewenangannya untuk menjamin tidak adanya penyimpangan
selama proses penyelenggaraan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam.
Your Correction
