Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok kerja penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melaksanakan penyusunan: a. Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang; b. Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah; dan/atau c. Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek, berdasarkan Dokumen Renbut Alpalhankam yang telah disampaikan oleh UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, dan UO Markas Besar Angkatan kepada Menteri. (2) Hasil pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan oleh kelompok kerja penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat permasalahan maka kelompok kerja penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam melaporkan permasalahan kepada Menteri.
Your Correction