Correct Article 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan kegiatan merencanakan kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tersusun dua tahun sebelum Renstra berikutnya atau paling lambat satu tahun sebelum Renstra berikutnya.
Your Correction
