Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan kegiatan merencanakan kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan penjabaran atau tindak lanjut dari Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang dan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah.
Your Correction
