Correct Article 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Hasil pelaksanaan penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan oleh kelompok kerja penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam hal pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat permasalahan maka kelompok kerja penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam
jangka pendek melaporkan permasalahan kepada Menteri.
Your Correction
