Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
dilakukan oleh kelompok kerja penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Your Correction