Correct Article 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a memuat:
a. jenis kebutuhan;
b. Opsreq;
c. Spektek;
d. perkiraan biaya;
e. rencana distribusi;
f. Kajian Teknis;
g. skema pengadaan; dan
h. daftar penyedia.
(2) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah dan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan huruf c memuat:
a. jenis kebutuhan;
b. jumlah kebutuhan;
c. Opsreq;
d. Spektek;
e. perkiraan biaya;
f. rencana distribusi;
g. Kajian Teknis;
h. skema pengadaan;
i. dukungan sarana prasarana yang diperlukan; dan
j. daftar penyedia.
(3) Jenis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a memuat daftar kebutuhan beserta peralatan pendukungnya sesuai kebutuhan.
(4) Jumlah kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat penjelasan mengenai banyaknya kebutuhan yang dibutuhkan.
(5) Opsreq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c memuat persyaratan dan kemampuan operasional Alpalhankam TNI yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(6) Spektek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d memuat persyaratan teknis materiil yang terukur dan penjabaran dari Opsreq dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang tersedia serta kebutuhan kemandirian.
(7) Perkiraan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf e memuat:
a. biaya perencanaan;
b. harga termasuk biaya sertifikasi kelaikan, asuransi, angkutan atau distribusi, pajak, pelatihan, dan biaya pendukung lainnya; dan
c. biaya operasional, pemeliharaan sampai dengan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Rencana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf f memuat rencana awal pendistribusian yang direncanakan.
(9) Kajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf g memuat latar belakang, data dan fakta, analisis dan evaluasi terhadap layak atau tidak layak Alpalhankam diadakan.
(10) Skema pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf h memuat penentuan kebijakan cara:
a. pembelian dalam negeri yang disertai dengan keterangan adanya sertifikasi kelaikan yang berbasis Standar Militer INDONESIA;
b. pembelian luar negeri yang disertai dengan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset;
c. pembuatan dalam negeri yang disertai dengan keterangan hasil produk Litbang yang melalui sertifikasi tipe/desain atau first article; atau
d. sumber pendanaan menggunakan pinjaman dalam negeri atau pinjaman luar negeri.
(11) Dukungan sarana prasarana yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i memuat keperluan sarana prasarana guna menjamin operasional Alpalhankam.
(12) Daftar penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf j memuat daftar calon penyedia Alpalhankam.
Your Correction
