Correct Article 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Kelompok kerja penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri dari unsur:
a. Kemhan;
b. Markas Besar TNI; dan
c. Markas Besar Angkatan.
(2) Kelompok kerja unsur Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas pejabat di lingkungan eselon II pada:
a. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
b. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
c. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e. Badan Sarana Pertahanan; dan
f. Badan Penelitian dan Pengembangan.
(3) Kelompok kerja unsur Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pejabat di lingkungan eselon II atau setingkat eselon II pada:
a. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum;
b. Staf Operasi;
c. Staf Intelijen;
d. Staf Logistik;
e. Staf Komunikasi dan elektronika; dan
f. staf lain sesuai kebutuhan.
(4) Kelompok kerja unsur Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas pejabat di lingkungan eselon II atau setingkat eselon II pada:
a. Staf Perencanaan dan Anggaran;
b. Staf Operasi;
c. Staf Intelijen;
d. Staf Logistik;
e. pembina kecabangan, pembina teknis, dan pembina item; dan
f. staf lain sesuai kebutuhan.
Your Correction
