Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam yang dilaksanakan pada tingkat UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, dan UO Markas Besar Angkatan. (2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan periode waktu pembangunan pertahanan negara. (3) Perencanaan penyusunan dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada: a. kebijakan umum pertahanan negara; b. postur pertahanan negara; c. strategi pertahanan negara; d. kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; dan e. dokumen strategis lain yang dapat dijadikan dasar perencanaan kebutuhan pemenuhan Alpalhankam untuk pertahanan negara.
Your Correction