Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam yang dilaksanakan oleh Kemhan. (2) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud Pasal 5 yang telah disampaikan kepada Menteri. (3) Pelaksanaan penyusunan dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Your Correction