Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam yang dilaksanakan oleh Kemhan.
(2) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud Pasal 5 yang telah disampaikan kepada Menteri.
(3) Pelaksanaan penyusunan dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Your Correction
